Marque

Selamat Datang Digitalisasi Informasi & Literasi Pendidikan SMP Negeri 2 Kwadungan

Senin, 27 November 2023

Pendaftaran PPDB


 Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024 - 2025
SMP Negeri 2 Kwadungan 

SMP Negeri 2 Kwadungan pada tahun Pelajaran 2024 - 2025 membuka pendaftaran Peserta Didik Baru, dengan 

JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 

  1. Jalur Zonasi; 
  2. Jalur Afirmasi; 
  3. Jalur Perpindahan orangtua/wali dan; 
  4. Jalur Prestasi.
  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di dalam zona wilayah kuota penerimaan kelas I SD minimal 75% (tujuh puluh lima persen), kelas VII SMP minimal 50% (lima puluh persen) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dan/atau paling lambat tertanggal 12 Mei 2023. 
  2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. 
  3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru diluar zona wilayah yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang bertugas sebagai ASN, TNI/POLRI, BUMN dan BUMD dibuktikan dengan keputusan/surat tugas dari instansi yang berwenang yang menerangkan perpindahan orangtua/wali ke Kabupaten Ngawi. 
  4. Jalur prestasi khusus dilakukan pada jenjang pendidikan SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik diluar zona wilayah dengan kuota penerimaan 25% (dua puluh lima prosen) yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis ditentukan berdasarkan : 
    1.  Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun no akademik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang n diakui, yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai ting kat Kecamatan. 
    2. Sekolah mempunyai kewenangan menyeleksi piagam penghargaan yang diakui dan relevan, serta pembobotannya. 3) Rerata nilai raport kelas IV, 5, 6 (lima semester akhir) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, IPA.  

Link Chanel :

Link Pendaftaran :