Marque

Selamat Datang Digitalisasi Informasi & Literasi Pendidikan SMP Negeri 2 Kwadungan
Tampilkan postingan dengan label SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Mei 2023

INFO Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 2 Kwadungan

 Penerimaan Peserta Didik Baru SMPN 2 Kwadungan
Tahun Pelajaran 2023 - 2024











Mendasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor : 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023, tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 98 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2022/2023, serta PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TK, SD DAN SMP KABUPATEN NGAWI TAHUN AJARAN 2023/2024.

SMP Negeri 2 Kwadungan pada tahun Pelajaran 2023 - 2024 membuka pendaftaran Peserta Didik Baru, dengan 

JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 
  1. Jalur Zonasi; 
  2. Jalur Afirmasi; 
  3. Jalur Perpindahan orangtua/wali dan; 
  4. Jalur Prestasi.
  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru yang berdomisili di dalam zona wilayah kuota penerimaan kelas I SD minimal 75% (tujuh puluh lima persen), kelas VII SMP minimal 50% (lima puluh persen) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dan/atau paling lambat tertanggal 12 Mei 2023. 
  2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial. 
  3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru diluar zona wilayah yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang bertugas sebagai ASN, TNI/POLRI, BUMN dan BUMD dibuktikan dengan keputusan/surat tugas dari instansi yang berwenang yang menerangkan perpindahan orangtua/wali ke Kabupaten Ngawi. 
  4. Jalur prestasi khusus dilakukan pada jenjang pendidikan SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik diluar zona wilayah dengan kuota penerimaan 25% (dua puluh lima prosen) yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis ditentukan berdasarkan : 
    1.  Hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun no akademik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang n diakui, yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai ting kat Kecamatan. 
    2. Sekolah mempunyai kewenangan menyeleksi piagam penghargaan yang diakui dan relevan, serta pembobotannya. 3) Rerata nilai raport kelas IV, 5, 6 (lima semester akhir) mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, IPA.